Jakarta: Publik digegerkan dengan peristiwa seorang anak yang masih berusia 14 tahun diduga membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November dini hari pukul 01.00 WIB. Hingga kini motif remaja berinisal MAS tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, seorang remaja putri dirudapaksa oleh empat remaja hingga tewas di Palembang, Sumatra Selatan, pada awal September 2024. Para pelaku mengaku sering nonton film dewasa sehingga tidak mampu mengendalikan nafsunya.
Menurut Ditjen Pas Kementerian Hukum & HAM, pada 2022, jumlah anak berkonflik dengan hukum (ABH) meningkat menjadi 1.800-an anak, sementara per Agustus 2023 jumlahnya mencapai 2.000-an anak.
Menurut ICJR, ragam faktor yang mempengaruhi anak menjadi pelaku krinimal adalah pola asuh yang salah, anak dengan trauma berpotensi menjadi pelaku, dan pengawasan serta edukasi terhadap anak yang masih lemah.
Anak berkonflik dengan hukum dapat dijerat dengan hukum dan diatur Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian keadilan restoratif bagi anak.
Sumber: Redaksi Metro TV/Ditjen Pas Kemenkum & HAM/ICJR Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News