Perlindungan terhadap hak anak merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Namun faktanya anak-anak Indonesia selalu menjadi korban potensial ekploitasi, termasuk dalam bentuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) yang dalam perkembangannya terus terjadi di Indonesia. Berbagai bentuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) meliputi perdagangan anak untuk tujuan seksual, prostitusi anak dan pornografi anak terus bermunculan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News