Untuk mengurangi penyalahgunaan nomor ponsel untuk motif kejahatan dan konten negatif, Kementerian Kominfo telah menginstruksikan para pengguna prabayar, baik baru dan yang lama untuk melakukan registrasi ulang.
Bagi pelanggan yang tidak mematuhinya, siap-siap nomor mereka tidak bisa melakukan atau menerima panggilan dan SMS, bahkan tidak bisa terhubung internet. Artinya, nomor tersebut diblokir sementara hingga melakukan registrasi ulang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News