Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19

16 September 2021 11:19
COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret tahun lalu menimbulkan banyak permasalahan. Salah satu permasalahan yang dihadapi ialah banyaknya anak yang kehilangan orangtua akibat pandemi covid-19. Menurut data Rapidpro Kementerian PPPA sampai 12 September 2021 terdapat 21.343 anak yang kehilangan orangtua akibat covid-19.

Kondisi ini mendapatkan perhatian serius karena anak yang kehilangan orangtua rawan terhadap berbagai risiko yang akan datang. Selain itu, negara harus hadir menjamin hak-hak anak Indonesia seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan hak-hak apa saja yang harus didapatkan anak serta dapat dijamin negara.

Melihat kondisi ini, pemerintah bergerak cepat dengan melakukan pendataan. Kementerian PPPA membuat aplikasi Rapidpro yang bertujuan memudahkan pendataan bagi anak yatim piatu akibat covid-19.

Selain Kementerian PPPA, Kemensos bergerak memberikan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak yang merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.

Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Virus Korona