5 Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

5 Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

15 Maret 2024 11:07
Jakarta: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang segera menerapkan aturan baru. Aturan itu mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkap bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut mulai berlaku setelah 90 hari. Tepatnya pada Minggu, 10 Maret 2024.


5 barang bawaan penumpang yang dibatasi kegiatan impornya:

 
  1. Alas kaki dibatasi dua pasang per penumpang. 
  2. Tas dibatasi dua item per penumpang.
  3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi sebanyak lima item per penumpang. 
  4. Barang elektronik dibatasi lima unit dan dengan total nilai maksimal Free On Board (FOB) USD1.500 per penumpang.
  5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak dua item per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Sumber: Bea Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Barang Impor