Jakarta: Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam perjalanan pilkada kali ini.
Pilkada Jakarta akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprof DKI Jakarta danĀ Bab II Pasal 10 ayat 1-2 UU Daerah Khusus Jakarta, yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News