Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR
Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR
Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR
Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR
Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR

Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR

05 Juli 2022 11:21
Indonesia resmi memiliki tiga provinsi tambahan. Ketiga provinsi baru tersebut berasal dari wilayah Papua. Dimulai dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan.

Penambahan provinsi baru tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Adapun tujuan pemekeran Provinsi Papua ini, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan untuk mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.

Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37. Tugas selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu pembangunan infrastruktur pemerintahan tiga provinsi baru tersebut.
 
Proses pembangunan dimulai 2023. Biaya pembangunan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Berikut ini profil 3 provinsi baru tersebut:

Dok: Medcom.id

Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Grafis Papua Daerah Otonomi Baru Papua otonomi daerah pemekaran daerah