TILANG elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang kali pertama diujicobakan pada 1 Oktober 2018 kini mulai diberlakukan secara nasional, tepatnya pada Selasa, 23 Maret 2021. Tujuan penerapan tilang elektronik ini ialah meminimalkan pihak-pihak yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Tak hanya itu, penerapan tersebut juga utamanya dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia, setidaknya ada 244 titik kamera yang dioperasikan di seluruh Indonesia, tepatnya di 12 polda (12 provinsi), pada tahap pertama ini. Di masa mendatang, secara bertahap penerapan E-TLE ini akan dilakukan di 34 provinsi serta di setiap ibu kota, kabupaten, dan kota madya.
Dalam penerapan E-TLE, setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang diincar, yaitu tidak mengenakan helm, menggunakan gadget, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu dan marka, serta menggunakan pelat nomor palsu. Denda yang dikenakan juga bervariasi, bergantung pada jenis pelanggaran. Dok. Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News