Perkembangan dan Penerapan Sanksi PPKM Darurat

Perkembangan dan Penerapan Sanksi PPKM Darurat

19 Juli 2021 16:18
Beberapa Aturan yang Diterapkan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat:

- 100% work from home (WFH) untuk sektor nonesensial.
- 50% work from office (WFO) untuk sektor esensial.
- 100% WFO untuk sektor kritikal.
- 100% kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- 100% pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
- Penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away.
- 100% kegiatan konstruksi dapat beroperasi.
- 70% kapasitas transportasi umum.

Selama dua pekan diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih ditemukan banyaknya pelanggaran. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sejak diberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli sampai Jumat, 16 Juli 2021, telah terkumpul uang denda sebesar Rp95.005.000. Kebanyakan pelaku pelanggaran berasal dari pelaku usaha. 

Sedangkan di Jakarta, sejak diberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli sampai Jumat, 16 Juli 2021, telah terkumpul uang denda sebesar Rp4,6 miliar. Pelanggaran perorangan 667.871 orang, restoran, kafe, dan tempat makan 429 kasus, kantor 115 kasus, dan tempat usaha lain 387 kasus.

Di Sumatra Barat, tercatat 198.355 orang telah diberi sanksi dan teguran karena melanggar Perda Nomor 6
Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Para pelanggar umumnya dijatuhi sanksi karena melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan laporan Satpol PP Provinsi Sumbar, terhitung pada 1 Januari-16 Juli 2021, dari 198.355 orang, 196.266 orang saksi sosial, 2.129 orang denda administrasi dengan jumlah Rp100 ribu perorang, dan pelaku usaha 2.389 unit dalam 578 penyelenggaraan. Dok. Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis covid-19