Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menilai pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) tanpa sidang bertujuan mempermudah masyarakat. Pasalnya, pelanggar tak perlu menunggu sidang untuk mengurus masalahnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News