Dikutip dari laman instagram @tmcpoldametro pada Minggu, 09 Juli 2023, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023.
Berikut 14 pelanggaran tersebut:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
5. Pegemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki surat izin mengemudi dan berkendaraan di bawah umur
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengakpan sesuai standar
11. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
12. Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. MetroTV/Hillary Sitohang Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News