Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Sanksi pemberhentian setelah hasyim dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sosok Hasyim sebenarnya kerap menjadi perhatian pemberitaan berkenaan dengan banyak perkara yang melibatkannya dan berakhir dengan peringatan keras beberapa kali dari DKPP.
Tetapi bukannya dia turun atau mundur, tetapi karena kasus asusila dirinya kemudian jatuh.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News