Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) segera menentukan status operasional dan tahapan akhir evaluasi terhadap enam KEK. Enam KEK tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan masing-melalui oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK yang dikeluarkan pada 2014.
Konsep dasar KEK adalah pemberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global, misalnya, akses ke pelabuhan dan bandara. Kawasan tersebut diberikan insentif untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News