Jakarta: Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi 6,5 % menuai banyak dukungan sekaligus protes karena terjadi di tengah rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Dukungan datang dari kalangan pekerja, sementara penolakan dari para pengusaha.
Pemerintah menaikkan UMP 2025 6,5% karena pertimbangan banyaknya kebutuhan hidup layak, meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha, dan terakhir setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk perwakilan serikat buruh.
Sementara alasan pemerintah menaikkan PPN sebesar 12% karena untuk meningkatkan pendapatan negara, menambah penenrimaan negara untuk program-program baru, mengurangi ketergantungan pada utang luar negari, dan penyesuaian dengan standar internasional.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News