Melindungi Musik Tradisi Nusantara sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan

Melindungi Musik Tradisi Nusantara sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan

30 September 2021 09:19
BELUM lama ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan pembahasan mengenai ekosistem musik tradisi Nusantara. Dalam pembahasan tersebut terdapat kesepakatan untuk membentuk lembaga yang akan diberi nama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.

elain itu, musik tradisi Nusantara akan didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) untuk diberi perlindungan. Pembahasan ini melibatkan Kemendikbud-Ristek serta kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) untuk pendataan dan pendaftaran Haki.

Pembahasan mengenai musik tradisi Nusantara ini merupakan pengembangan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni musik tradisi Nusantara menjadi objek pemajuan kebudayaan.

Hal ini mendorong terbentuknya LMK Musik Tradisi Nusantara yang bertujuan mengembangkan dan memantau perkembangan musik tradisi Nusantara. LMK Musik Tradisi Nusantara telah melakukan prakongres yang menghasilkan berbagai usulan untuk mengembangkan ekosistem musik tradisi Nusantara serta memberikan perlindungan pada musik tradisi Nusantara.
 
Salah satu hasil prakongres yang menarik ialah pengintegrasian musik tradisi Nusantara dalam sistem pendidikan dasar. Hal ini merupakan hasil sidang prakongres ke-5 dari LMK Musik Tradisi Nusantara yang berlangsung pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Tujuan dari pengintegrasian ini ialah untuk mengenalkan musik tradisi Nusantara kepada anak-anak sekolah dasar sehingga menumbuhkan rasa kecintaan pada budaya Nusantara yang ada di Indonesia. Selain hal tersebut, tujuan lainnya untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik pada anak-anak, terutama pada usia emas perkembangan anak. dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis musik indonesia