Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus
Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus

Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus

04 Agustus 2023 09:11
Jakarta: Aturan pemasangan Bendera Merah Putih harus dipahami masyarakat. Ini lantaran pemasangan atau pengibaran Bendera Merah tidak bisa sembarangan, termasuk ketika menjelang 17 Agustus. 
 
Pemasangan Bendera Merah Putih menjelang 17 Agustus ini merupakan bagian dari memperingati sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (RI). Biasanya pemerintah akan mengeluarkan imbauan pemasangan Bendera Merah mulai 1 sampai 31 Agustus.


Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan Bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.

 
Berikut pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009: 

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

  
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

  1. Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal  UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
  2. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Dok.Medcom.id/nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis HUT ke-78 RI