Jakarta: Bagi anda pemilih yang berada di luar alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data pemilih tetap DPT saat Pemilu 2024, 14 Februari mendatang dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sesuai syarat dan batas waktu pengurusannya.
Alasan mengapa harus mengurus pindah memilih, salah satunya adalah memberi akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah TPS asal, karena setiap warga negara berhak menggunakan hak suaranya.
Sementara para pemilih tengah bekerja saat hari Pemilu tetap bisa mencoblos di TPS terdekat dengan formulir A atau surat pindah memilih.
Cara mengurus pindah memilih adalah datang langsng ke panitia pemungutan suara, panitia kecamatan, atau KPU kabupaten/kota. Para pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih (surat tugas).
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News