PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pengunaan alat pendeteksi covid-19, GeNose C19, sebagai salah satu syarat dalam perjalanan udara per 1 April 2021.
“Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara itu menjadi alternatif atau opsi yang dapat dipilih penumpang bandara sebagai persyaratan perjalanan, selain baik rapid test PCR (RT-PCR) maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” jelas juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin, 29 Maret 2021.
Penerapan itu, sambungnya, menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Adita, SE Kemenhub itu akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi covid-19 ini.
Secara terpisah, PT Kereta Api Indonesia (persero) mulai hari ini menambah 21 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19.
Dua puluh satu stasiun tersebut ialah Stasiun Banjar, Tasikmalaya, Jatibarang, Pekalongan, Cepu, Gombong, Kebumen, Sidareja, Kroya, Wates, Klaten, Purwosari, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Lamongan, Mojokerto, Kalisetail, dan Probolinggo.
Dengan adanya penambahan itu, jumlah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 44 stasiun. Penambahan tersebut merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usaha merek,a Farmalab.
“Khusus pelanggan yang hendak berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat memesan layanan pemeriksaan GeNose C19 melalui aplikasi KAI Access. Caranya, pada saat melakukan pembelian tiket kereta api jarak jauh, pelanggan dapat menambahkan layanan pemeriksaan GeNose C19 langsung pada aplikasi KAI Access,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menghibahkan 575 thermal gun (alat pengukur suhu nonkontak) ke Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Barang milik negara yang dihibahkan KPU itu, kata Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus, senilai Rp139.194.367.
“Mudah-mudahan diberikannya barang milik negara itu akan menjadi salah satu upaya untuk memperkecil penyebaran covid-19 di Pematangsiantar,” ujarnya. dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News