Reformasi Pengelolaan dan Pelayanan Museum

Reformasi Pengelolaan dan Pelayanan Museum

25 Februari 2021 07:54
Museum memiliki peran penting bagi bangsa. Selain sebagai tempat penyimpanan benda-benda penting bersejarah, museum dapat digunakan sebagai pengingat bagi generasi penerus di Indonesia tentang besarnya dan beragamnya budaya ataupun sejarah bangsa Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini menuturkan memiliki beberapa program prioritas, salah satunya reformasi museum dari bentuk unit pelaksana teknis (UPT) menjadi badan layanan umum (BLU). Hal itu dilakukan karena melihat potensi yang ada pada museum dan keinginan untuk mendorong museum agar dapat bergerak lebih fleksibel dan berinovasi dengan lebih baik.

Museum Pertama di Indonesia
- Pertama berdiri dengan nama Bataviaasch Genootschap van
- Kunsten en Wetenschappen pada 1778.
- Kemudian berubah nama menjadi Museum Nasional.

Dasar Hukum Museum di Indonesia
- Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017

Koleksi Museum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010
- Benda cagar budaya
- Bangunan cagar budaya
- Struktur cagar budaya bergerak
- Hasil budaya, material alam dan lingkungannya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan pariwisata

Jenis-Jenis Museum di Indonesia
- Museum tradisional
- Museum modern
- Museum pascamodern
- Museum yang dikelola swasta (perorangan)
- Museum yang dikelola institusi (yayasan)
- Museum yang dikelola pemerintah

Dok. Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis museum