Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?
Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?

Usai Orasi, RUU Pilkada Batal Direvisi?

23 Agustus 2024 19:09
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis, 22 Agustus 2024 petang.

Sementara itu KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus.
  
"Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis pilkada