12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan
12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan

12 Tahun tak Naik Gaji, Wakil Tuhan Tuntut Keadilan

04 Oktober 2024 18:38
Jakarta: Ribuan hakim se-Indonesia akan melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik sejak 2012.  

Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia rencananya akan diikuti oleh 1.611 hakim. Aksi cuti bersama akan dilakukan pada 7-11 Oktober mendatang.

Penyebab atau alasan ribuan hakim melakukan cuti bersama adalah sebagai protes karena tunjangan dan gaji mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir. Mereka menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 untuk penyesuaian gaji dan tunjangan.

Berdasarkan PP Nomor 94/2012, gaji hakim golongan III A/terendah adalah Rp2.064.100, golongan IV E/Tertinggi adalah Rp4.979.000, sementara tunjangan hakim antara Rp8,5 juta-Rp24 juta, tergantung kelas pengadilan dan golongan.

Gaji dan tunjangan hakim yang diatur dalam PP 94/2012 dianggap tidak layak, karena mempertimbangkan kondisi inflasi dan kerja hakim.

"Gaji pokok dan tunjangan hakim yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2012 memang sudah harus direvisi. PP tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hakim. Inflasi berkali lipat naik, sementara gaji pokok dan tunjangan hakim sudah 12 tahun lebih tidak naik," kata Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin.

Terkait rencana cuti bersama hakim se-Indonesia, Mahkamah Agung yang membawahi lingkungan peradilan merespon. 

"Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu, artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui. Bagi MA, garis dari pimpinan yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara MA Suharto.

Sementara di tengah protes hakim atas gaji yang tidak layak, pakar hukum tata negara Bivitri Susanto menyatakan bahwa gaji kecil hakim di level bawah bisa menjadi celah masuknya korupsi.  

Seperti diketahui, ada beberapa oknum hakim yang terjerat hukum, di antaranya Hakim PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri Martin P Silitonga, kemudian Hakim ad hoc pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba yang divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima suap 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi.

MKH juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif PN Jakarta Selatan, DS karena menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara yang menjerat Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya. 

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Hukum Mahkamah Agung RI