Vaksinasi tidak Batalkan Puasa

Vaksinasi tidak Batalkan Puasa

18 Maret 2021 07:46
Jakarta: Wakil presiden Ma’ruf Amin memastikan program pemerintah terkait dengan vaksinasi covid-19 tetap dilakukan pada saat Ramadan.

Pasalnya, vaksinasi yang dilakukan tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang tubuh yang dianggap membatalkan puasa. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah keluar. Vaksinasi tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf usai menjalani vaksinasi covid-19 dosis kedua di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan batalnya puasa terjadi apabila vaksin tersebut masuk melalui hidung, mulut, telinga, dan lubang yang lain.

Karena itu, Ma’ruf mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal puasa Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Apakah kita siap? Kita akan diskusikan dan matangkan lebih lanjut. Jangan sampai siang hari kita vaksin dan malam juga vaksin, nanti siapa yang datang? Tapi itu memungkin kan,” kata Siti Nadia, kemarin.

Menurut dia, fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 juga sudah menjelaskan, saat berpuasa, vaksinasi dengan mekanisme injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa seseorang. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Vaksinasi covid-19