Mengapa Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan?
Mengapa Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan?
Mengapa Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan?
Mengapa Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan?
Mengapa Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan?

Mengapa Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan?

18 Desember 2023 15:34
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh kesimpulan terkait sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang akan dibacakan esok, Selasa, 19 Desember 2023. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, penasihat hukum Firli Ian Iskandar menyatakan bahwa proses penyidikan yang tanpa didahului penyidikan bertentangan dengan KUHAP, sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbukti tidak sah tidak berdasarkan hukum.

Sementara Polda Metro Jaya bahwa pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Langkah ini telah dilakukan sebelum pihaknya menetapkan Firli sebagai tersangka.

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Firli Bahuri praperadilan Syahrul Yasin Limpo kasus pemerasan