Jakarta: Selasa, 13 Februari 2024, menjadi hari terakhir masa tenang Pilpres 2024. Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari.
Sejak 11 Februari lalu, tidak ada yang boleh melakukan kegiatan yang dilarang, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News