Beberapa waktu lalu warga Kabupaten Bandung Barat dicatut namanya dalam dukungan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Padahal, mereka tidak pernah memberikan dukungan terlebih menjadi anggota parpol.
Untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat bisa memastikan apakah namanya diambil oleh partai politik dan digunakan secara tidak bertanggung jawab, atau tidak. Adapun Sobat Medcom dapat mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id untuk menggunakan fitur tersebut.
Cara Cek Anggota Parpol
Proses pengecekannya cukup mudah. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP. Simak langkah-langkah berikut untuk lebih jelasnya:- Buka laman infopemilu.kpu.go.id
- Klik pada bagian ‘Cek Anggota & Pengurus Parpol’
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Centang kolom ‘i’m not a robot’
- Tekan opsi ‘cari’
- Tunggu sebentar sampai informasinya muncul. Jika tertera tulisan ‘tidak tercantum’, maka nama Sobat tidak digunakan oleh partai politik tertentu. Namun bila tertera ‘tercantum’, artinya nama Sobat telah digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik tertentu.
Cara Cek Pendukung Anggota DPD
Sementara untuk mengecek nama yang tercantum sebagai pendukung anggota DPD, Sobat Medcom bisa melakukan langkah-langkah ini:- Buka laman infopemilu.kpu.go.id
- Klik pada bagian ‘Cek Pendukung Calon Anggota DPD'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Centang kolom ‘i’m not a robot'
- Tekan opsi ‘cari’
- Tunggu sebentar sampai informasinya muncul. Jika tertera tulisan ‘tidak tercantum’, maka nama Sobat tidak terdaftar sebagai anggota DPD. Namun bila tertera ‘tercantum’, artinya nama Sobat telah terdaftar sebagai anggota DPD.
Jika Tercantum tapi Bukan Anggota Parpol, Bagaimana?
Melansir laman Indonesia Baik Kementerian Kominfo, apabila Anda terverifikasi menjadi anggota suatu partai padahal tidak pernah mendaftarkan diri, sebaiknya langsung menghapusnya dari daftar keanggotaan tersebut. Sobat Medcom bisa memberikan tanggapan dan masukan melalui formulir yang dapat diakses dalam situs yang sama. Setelahnya, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan. Dok Medcom.id