BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.
Berikut cara mengurus STNK dan BPKB kendaraan saat hilang, atau ingin balik nama kepemilikan, seperti dilansir dari Autogear.id:
1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Jika BPKB hilang, maka harus kembali mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingatan nomor BPKB tersebut.Berikut rangkaian prosesnya, isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.
Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).