Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang 2021

Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang 2021

05 Oktober 2021 07:52
Jakarta: STNK dan BPKB adalah dua dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Sebab, jika salah satu atau kedua dokumen tersebut hilang, maka, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
 
BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.
 
Bagi pemilik kendaraan, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.
 
Berikut cara mengurus STNK dan BPKB kendaraan saat hilang, atau ingin balik nama kepemilikan, seperti dilansir dari Autogear.id:

1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Jika BPKB hilang, maka harus kembali mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.

2. Surat Pernyataan Bermaterai

Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingatan nomor BPKB tersebut.
 
Berikut rangkaian prosesnya, isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
 
Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.
 
Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
 
Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).

3. Cek Fisik Kendaraan

Jika berkas persyaratan administratif sudah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. 

4. Isi Formulir Pendaftaran

Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.

5. Urus Cek Blokir

Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

6. Kunjungi Loket BBN II

Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.

7. Bayar Pajak Kendaraan

Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.

8. Biaya Pembuatan

Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000. Mobil roda 4 atau lebih Rp75.000.

9. Ambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi. Dok Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Samsat