Polri mulai serius menangani kasus persekusi. Pelaku tidak akan bebas berkeliaran setelah melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku persekusi akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Seperti pasal pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan dan lain-lain.
Polri mulai serius menangani kasus persekusi. Pelaku tidak akan bebas berkeliaran setelah melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku persekusi akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Seperti pasal pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan dan lain-lain.

Infografik: Marak Kasus Persekusi di 2017

06 Juni 2017 16:54
Polri mulai serius menangani kasus persekusi. Pelaku tidak akan bebas berkeliaran setelah melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku persekusi akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Seperti pasal pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(fit)

Grafis media sosial