Polri mulai serius menangani kasus persekusi. Pelaku tidak akan bebas berkeliaran setelah melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku persekusi akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Seperti pasal pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan dan lain-lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News