Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, lagi-lagi di tengah proses tahapan pilkada yang sudah berjalan.
Putusan ini mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah yakni 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota, serta 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur yang umurnya dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya.
Ada apa gerangan?
sumber: Redaksi Metro TVĀ Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News