Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan batasan harga terendah dan tertinggi bagi hotel yang menjadi rujukan karantina covid-19. Penetapan itu berlaku bagi hotel bintang dua hingga bintang lima untuk menggelar karantina selama 10 hari sembilan malam.
“Pemerintah sudah mengatur minimum rate dan maksimum rate,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting dalam telekonferensi, Kamis, 23 Desember 2021.
Alexander memerinci harga karantina di hotel bintang dua sebesar Rp6,7 juta hingga Rp7,75 juta. Kemudian, hotel bintang tiga Rp7,7 juta hingga Rp9,1 juta, dan hotel bintang empat Rp9,2 juta hingga Rp11,425 juta.
Alexander menegaskan biaya itu mencakup berbagai fasilitas. Mulai dari transportasi bandara ke hotel, kamar selama 10 hari sembilan malam, makan tiga kali sehari, laundry lima potong sehari, dan dua kali tes polymerase chain reaction (PCR).
“(Hotel) tidak boleh (mematok harga) untuk kamar saja, tapi semua sudah sama fasilitasnya,” tegas dia.
Selain itu, tim kesehatan mesti ada yang disiagakan di hotel. Mereka berperan mengambil tindakan seandainya ada eskalasi kasus selama proses karantina.
“Bisa saja (yang dikarantina) berubah sakit dari yang tadinya observasi,” tutur Alexander. Sumber: Satgas Penanganan Covid-19 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News