Bijak dalam Menggunakan Pengeras Suara Masjid

Bijak dalam Menggunakan Pengeras Suara Masjid

02 November 2021 08:13
AGENCE France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis, menyoroti suara azan yang keluar dari pengeras suara masjid. Hal ini menjadi perhatian AFP setelah melakukan wawancara dengan Rina, 31, seorang WNI yang mengalami gangguan kecemasan karena gangguan suara dari masjid.

AFP menyoroti tingkat kebisingan yang dikeluarkan masjid di Indonesia sehingga menimbulkan gangguan pada beberapa orang.

Kasus seperti ini pernah terjadi di Indonesia, misalnya, pada kasus Meiliana yang mengkritisi suara masjid di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Akibat kritik yang dilontarkan tersebut, Meilina harus dipenjara selama 1,5 tahun dengan tuduhan penistaan agama.

Kritik seperti ini juga pernah dilontarkan Zaskia Adya Mecca. Kritik tersebut dilontarkan akibat suara membangunkan sahur pada toa masjid yang dinilai terlalu bising dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebetulnya penggunaan pengeras suara masjid ini pertama kali dikenal masyarakat Jakarta sekitar 1960. Sejak saat itu penggunaan pengeras suara masjid banyak digunakan secara luas di masyarakat.

Kemenag juga telah mempunyai aturan penggunaan pengeras suara masjid yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No B.3940/DJ.III/HK.00.7/08/2018 tentang Aturan Pengeras Suara Masjid. Di dalamnya telah diatur secara rinci dan jelas kegiatan apa saja yang boleh menggunakan pengeras suara luar. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Masjid