Jakarta: Setelah dua tahun pembahasan, DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Ada lima pokok peraturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah, di antaranya perumusan cuti bagi pekerja peremuan yang melahirkan.
Meski Undang-Undang ini bisa membantu fase pertumbuhan anak di 1.000 pertama kehidupan, namun muncul pro-kontra terkait regulasi yang mengatur cuti bagi ibu pekerja melahirkan dan suami yang mendampingi.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News