Jakarta: Ada lagi putusan lembaga negara yang menuai kontroversi, yakni putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah. Perintah MA mengharuskan KPU untuk mencabut dan merevisi PKPU Nomor 9 tahun 2020.
Jadi apa perubahannya? Berikut pemaparannya: Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News