Jakarta: Kelas rawat inap standar (KRIS) JKN akan secara bertahap diberlakukan mulai Juli 2022, mencakup sembilan dari 12 kriteria. Nantinya, peserta kelas 1, 2, dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50 persen rumah sakit vertikal dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. Sumber: Research Center MGN Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News