Jakarta: Keberadaan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang akhirnya menemukan titik penyelesaian. Sejak keberadaan pagar laut terungkap dan menjadi viral, isu ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, pembongkaran pagar laut oleh TNI AL beberapa waktu lalu juga menuai pro dan kontra di kalangan sejumlah pejabat tinggi negara. Melihat hal itu, Presiden Prabowo Subianto pun bergerak turun tangan.
Presiden Prabowo meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki secara hukum sampai tuntas terkait keberadaan pagar laut tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan peritnah tegas terkait pagar laut misterius tersebut. Trenggono memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk membongkarnya dalam waktu maksilam 2x24 jam.
"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal," tegas Trenggono.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News