Jakarta: Gempa bumi pada 26 Desember 2004 yang disertai tsunami di Aceh menjadi salah satu bencana alam paling mematikan dalam sejarah, dan menyoroti kurangnya tingkat kesiapsiagaan masyarakat, serta kurangnya sistem peringatan dini. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
Namun, sejak tsunami 2004, Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam manajemen becnana. Beberapa langkah penting meliputi pembuatan Undang-Undang penanggulangan bencana yang mendorong menanganan bencana secara terstruktur dan terencana.
Sebelum tsunami aceh, Indonesia hanya memiliki Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan bencana (Bakornas PB) yang lebih fokus pada respons pascabencana. Namun, setelah bencana tersebut pemerintah menyadari perlunya pendekatan yang lebih konferehensif.
Pada 2007, Undang-Undang Nomor 24 tentang Penanggulangan Bencana disahkan, yang menekankan pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana.
Kemudian, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penanganan bencana tsunami di Aceh pasca 2004 menunjukkan kemajuan signifikan dalam sistem manajemen bencana dan mitigasi. Namun, tantangan tetap ada terutama dalam hal edukasi masyarakat dan infrastruktur. Upaya berkelanjuta diperlukan untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa depan, apalagi potensi megathrust.
Di tengah ketidakpastian kapan megathrust terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan diri dengan berbagai mitigasi. Penting untuk melakukan pemetaan dampak gempa dan meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap bencana.
Sumber: Redaksi Metro TV/Bidang Pencegahan & Kesiapsiagaan/SJA.CA Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News