Jakarta: Jelang purna tugas, Presiden Joko Widodo tengah mempersiapkan pembangunan rumah pensiun yang merupakan hadiah dari negara. Kediaman pensiun untuk Jokowi diketahui sudah mulai dibangun pada Juni lalu di Karanganyar, Jawa Tengah.
Pengadaan rumah pensiun bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 yang bunyinya: "Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya"
Kemudian dari luas lahan dan penghitungannya jika dihitung dari sisi anggaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News