BRUNEI Darussalam pada 3 April 2019 resmi memberlakukan undang-undang anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang baru. Hukum bernafaskan Islam itu melarang seks antar laki-laki, yang disertai hukuman rajam sampai mati. kebijakan ini juga mencakup berbagai kejahatan lainnya seperti tindakan pencurian yang terancam hukuman amputasi.
Berikut Daftar negara - negara yang juga menerapkan hukuman mati pada kaum LGBT. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News