Negara - negara yang menghukum mati LGBT
Negara - negara yang menghukum mati LGBT
Negara - negara yang menghukum mati LGBT

Negara - negara yang menghukum mati LGBT

21 Juni 2019 17:31
BRUNEI Darussalam pada 3 April 2019 resmi memberlakukan undang-undang anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang baru. Hukum bernafaskan Islam itu melarang seks antar laki-laki, yang disertai hukuman rajam sampai mati. kebijakan ini juga mencakup berbagai kejahatan lainnya seperti tindakan pencurian yang terancam hukuman amputasi. 
Berikut Daftar negara - negara yang juga menerapkan hukuman mati pada kaum LGBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(YUL)

Grafis hukuman mati kontroversi lgbt