Menjaga Keanekaragaman Hayati untuk Bumi Nusantara yang Lestari

Menjaga Keanekaragaman Hayati untuk Bumi Nusantara yang Lestari

10 Februari 2022 09:09
INDONESIA merupakan salah satu negara tropis yang menyimpan banyak kekayaan alam. Berdasarkan data dari CBD (Convention on Biological Diversity), Indonesia menjadi salah satu dari 17 negara mega-diversity, dengan 2 dari 25 hotspot dunia. Hal ini memperlihatkan pentingnya pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian hayati di negaranya.

Namun, menurut data IUCN Red List, terdapat 2.083 spesies di Indonesia memiliki risiko kepunahan. Dari jumlah tersebut, terdapat 396 spesies berstatus terancam punah dan 702 spesies berstatus terancam.

Tingginya jumlah spesies yang terancam punah di Indonesia ini disebabkan oleh beberapa hal, penyebab tertinggi ada pada pengembangan pertanian dan akuakultur yang mengancam 3.799 spesies di Indonesia.

Pemerintah sebetulnya memiliki aturan yang mengatur mengenai pelestarian dan konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dalam aturan tersebut diatur bagaimana melestarikan keanekaragaman hayati, larangan pada hewan dilindungi, serta sanksi dan denda bagi siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut. Dok: Fokus Media Indonesia (IMR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Lingkungan