Jakarta: Presiden Joko Widodo memerintahkan riset tanaman kratom untuk terus dilakukan. Hal ini dibahas dalam rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pemerintah ingin mengatur bagaimana sebenarnya mekanisme ekspor hingga standarisasi kualitas tanaman yang sebelumnya disebut mengandung zat adiktif.
"Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dalam ratas tersebut, ujar Moeldoko, dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri. Namun, pemerintah masih menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.
Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat dengan nilai USD4,86 juta dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor. Tujuan ekspor lainnya, yakni Jerman dengan USD0,61 juta, disusul India sebesar USD0,44 juta, dan Republik Ceko dengan USD0,39 juta.
Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif, yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.
Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika. Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.
Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Sumber: Laman Resmi BNN/Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News