Jakarta: International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasioal, yakni lembaga peradilan tertinggi PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya ke Rafah, dan mengizinkan bantuan untuk masuk ke Gaza.
Perintah tersebut disetujui oleh 15 hakim. Ada 13 suara yang setuju dan hanya dua hakim ICJ yang menentangnya, yakni dari Israel dan Uganda.
Apakah putusan ini bisa mengubah situasi di Timur Tengah terkait konflik Israel dengan Palestina?
Sumber: Redaksi Metro TV/Euromed Human Rights Monitor Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News