Jakarta: Satu bulan menjelang Pemilu 2024 ternyata ada banyak dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu.
"Sebanyak 1.032 dugaan pelanggaran dan berdasarkan penanganan sebanyak 322 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 18 bukan pelanggaran. Sedangkan sisanya tidak dapat diregisrasi karena tidak memenuhi syarat formil atay syarat materiil," kata anggota Bawaslu Puadi.
Jenis-jenis pelanggaran pemilu tersebut di antaranya pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum, dan dugaan tindak pidana pemilu.
Apakah dugaan pelanggaran-pelanggaran pemilu ini hanya sekedar informasi atau akan ditindak oleh Bawaslu?
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News