PEMERINTAH kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah pada 7-20 September 2021. Itu ialah perpanjangan PPKM ke-8 kalinya sejak 3 Juli lalu.
“Perpanjangan untuk dievaluasi selama dua pekan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat jumpa pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 6 September 2021.
Ia menyebutkan, ada 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 4 dan 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4.
“PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang sebelumnya adalah 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga.
Indikator penentuan level PPKM didasarkan pada penambahan kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien yang ada di RS, dan jumlah kematian.
Menurut Airlangga, kasus aktif di luar Jawa-Bali telah turun dan berkontribusi 60% terhadap kasus covid-19 secara nasional pada saat ini. Pulau Sumatra, misalnya, yang saat ini memiliki 14,63%% dari kasus covid-19 nasional, kasus aktifnya telah turun menjadi minus 50,69% pada 9 Agustus-4 September.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turunnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 dari 25 menjadi 11 kabupaten/kota menunjukkan membaiknya kondisi di Jawa-Bali.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Luhut menyampaikan, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, antara lain menambah durasi makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Selain itu, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM level 3.
Luhut mewanti-wanti bahwa pelonggaran yang diberikan jangan sampai berbuah pelanggaran karena sangat berpotensi meningkatkan kasus. “Pemerintah akan mengambil langkah persuasif dalam penegakan aturan sebelum mengambil langkah tegas jika upaya-upaya persuasif diabaikan,” serunya.
Ia pun mencontohkan kasus pelanggaran prokes restoran/kafe di Jakarta hingga harus ditutup selama tiga hari. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News