Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

16 Juli 2021 19:06
Jakarta: Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 mendatang akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, lantaran harus menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna menekan laju penularan kasus covid-19 di Tanah Air.

Guna menekan kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sehari setelah Idul Adha. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat Kementerian Agama tersebut, berikut tata cara pelaksanaan kurban selama PPKM Darurat:

1. Ibadah Kurban harus sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes)
2. Penyembelihan harus jaga jarak & meminimalisir kerumunan
3. Petugas penyembelihan harus memakai masker & cuci tangan
4. Pengantaran daging kurban memakai masker dan cuci tangan
5. Penyembelihan kurban bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan
6. Menambah waktu potong kurban selama 4 (empat) hari
7. Pemerintah membantu tegaknya Prokes
8. Pemerintah memfasilitasi pengolahan daging kurban.
Dok Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Idul Adha