Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang keluar masuk Jakarta mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini berlaku selama PPKM Darurat yakni pada 5-20 Juli 2021.
Dikutip Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, STRP ini berlaku pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. STRP sektor pekerja esensial berlaku untuk pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor.
Sedang sektor kritikal berlaku untuk pekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
STRP ini juga berlaku juga bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak. Seperti kunjungan rumah sakit, kunjungan duka, dan juga ibu melahirkan. Dok. Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News