MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

17 Oktober 2023 15:39
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. 

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman.  Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis capres Pilpres 2024 Pemilu 2024