MASYARAKAT kembali dibuat gusar dengan munculnya wacana penundaan Pemilu 2024. Wacana tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Menurut Cak Imin, pemilu dapat ditunda hingga maksimal dua tahun karena saat ini kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih dan masih dilanda pandemi covid-19. Selain Cak Imin, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah mengusulkan wacana serupa pada Januari 2022.
Wacana tersebut tentu saja menimbulkan banyak protes dan penolakan dari berbagai lembaga hingga masyarakat. Alasan-alasan yang dikemukakan untuk menunda Pemilu 2024 dinilai tidak masuk akal.
Penundaan Pemilu 2024 pun akan berpengaruh terhadap tatanan demokrasi yang telah dibangun Indonesia dengan susah payah dan menjerumuskan Indonesia ke jurang oligarki. Selain itu, dalam beberapa survei, dapat terlihat bahwa masyarakat tidak menyetujui wacana tersebut dan tetap menginginkan pemilu dilaksanakan pada 2024.
Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu pelaksanaan ini juga disetujui DPR. Hadirnya wacana penundaan Pemilu 2024 memperlihatkan inkonsistensi di dalam tubuh DPR. Dok: Fokus Media Indonesia (Dhi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News