"Fintech sebagai bagian dari ekonomi digital merupakan fenomena relatif baru. Dalam beberapa hal, (fintech) sangat bermanfaat dan menjadi salah satu unsur perkembangan ekonomi," kata Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK, Widyo Gunadi, melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Adapun enam tips yang disodorkan OJK agar terhindar dari rentenir ilegal meliputi:
1. Cermati tujuan dan manfaat dalam menggunakan fintech;2. Mencari tahu legalitas fintech, dapatkan informasi status tercatat/terdaftar/berizin dari otoritas yang berwenang;
3. Baca dengan saksama skema fintech, data yang disimpan, dan akses yang diminta oleh fintech;
4. Mencari tahu jumlah pengguna, mitra, penyaluran dana, prestasi, dan penghargaan dari fintech;
5. Gali informasi penilaian pengguna lainnya. Misalnya, apakah ada berita negatif;
6. Pastikan fintech tersebut memiliki kanal pengaduan dan seberapa responsif dalam menjawab pengaduan konsumen.
Jika enam unsur tadi tak lengkap, Widyo meminta masyarakat untuk tak melakukan pinjaman online. Ia pun mendorong agar calon peminjam untuk langsung melaporkannya.
OJK juga meminta masyarakat memastikan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin dari OJK. Calon peminjam diminta agar selalu mengecek legalitas pinjaman online ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. Dok Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News