VONIS mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendapat sorotan publik. Selain korting hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun, pertimbangan majelis hakim menyita perhatian. Pasalnya, hakim mempertimbangkan gender Pinangki sebagai perempuan dan ibu dari anak berusia 4 tahun sebagai hal yang meringankan putusan.
Pertimbangan itu sebelumnya tidak pernah terjadi, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi. Hukuman terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, di tingkat kasasi 2013 bisa dijadikan pembanding. Ketimbang mengorting hukuman, hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie dari 4,5 tahun menjadi 10 tahun. Padahal, anak Angie saat itu juga berusia 4 tahun.
Beberapa alasan dalam pemberian diskon hukuman bagi para koruptor menimbulkan pertanyaan besar. ICW telah memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan penegakan hukum serta penentuan vonis bagi para terpidana korupsi. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News