Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022

Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022

18 November 2021 20:02
Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun.

Berikut beberapa poin terkait penyamarataan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar
- Dilarang pulang kampung dengan alasan yang tidak primer
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50
- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2022. Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis natal dan tahun baru